JAKARTA, TitikNOL - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz tidak sah.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu, yang ditujukan kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah tidak terdapat pengesahan kepengurusan PPP.
Dalam surat tersebut, Kemenkuham meragukan legalitas Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
“Sehubungan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, kami mohon data otentik pendukung antara lain; daftar hadir Muktamar, berita acara keputusan Muktamar, notula Muktamar dan dokumentasi pelaksanaan Muktamar,” kata Tehna dalam suratnya.
Terkait dengan putusan kasasi MA dalam perkara perdata PPP Nomor : 601K/PDT.SUS-Parpol/2015, yang memenangkan Djan Faridz, dinyatakan bahwa Kemenkumham bukan para pihak yang bersengketa sehingga tidak terikat.
“Kementerian Hukum dan HAM tidak menjadi pihak dalam perkara (perdata) tersebut,” tutup Tehna (Bar/Red)