Selasa, 20 Mei 2025

Menkumham: PPP Kubu Djan Faridz Tidak Sah

Ilustrasi, Dok:net)
Ilustrasi, Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz tidak sah.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu, yang ditujukan kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah tidak terdapat pengesahan kepengurusan PPP.

Dalam surat tersebut, Kemenkuham meragukan legalitas Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014. 

“Sehubungan dengan adanya laporan pemalsuan dokumen Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, kami mohon data otentik pendukung antara lain; daftar hadir Muktamar, berita acara keputusan Muktamar, notula Muktamar dan dokumentasi pelaksanaan Muktamar,” kata Tehna dalam suratnya.

Terkait dengan putusan kasasi MA dalam perkara perdata PPP Nomor : 601K/PDT.SUS-Parpol/2015, yang memenangkan Djan Faridz, dinyatakan bahwa Kemenkumham bukan para pihak yang bersengketa sehingga tidak terikat.

“Kementerian Hukum dan HAM tidak menjadi pihak dalam perkara (perdata) tersebut,” tutup Tehna (Bar/Red)

TAG ppp
Komentar
Tag Terkait