Sabtu, 27 Juli 2024

Meski Punya KTP Digital, 11.399 Penduduk Kota Serang Berpotensi Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang mencatat ada 11.399 berpotensi tidak dapat menyalurkan suara hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Divisi Teknis pada KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri mengatakan, ribuan pemilih yang berpotensi tidak dapat menyalurlan hak pilihnya akibat tidak punya KTP elektronik atau KTP-El.

Sebab sejauh ini, mereka hanya memiliki KTP Digital. Meski telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun draf KPU menyebutkan syarat untuk mencoblos memiliki KTP-El.

“Di kita ada 11 ribu yang non pemilik KTP-El yang ditetapin hari ini. Kalau 11 ribu berapa kursi kalau dikonversi jadi kursi kan, kalau mereka harus kehilangan hak pilih karena gak punya KTP,” katanya, Selasa (20/6/2023).

Ia menerangkan, Kecamatan Kasemen paling banyak yang memiliki KTP Digital dengan jumlah 2.900.

“Kalau dibaca di draf KPU ya pemilik KTP-El. Ya bisa dimaknai kalau nggak punya KTP elektronik. Nggak (dicetak kalau KTP Digital), ada di HP tinggal ditunjukin di KPPS. Ada di DPT tapi pas di coklit mana KTP, ternyata digital,” terangnya.

Dalam memastikan masyarakat menyalurkan hak pilih, KPU bakal mengontrol terhadap 11.399 penduduk yang memiliki KTP Digital agar memiliki KTP-El.

“Hari-hari kedepan kita akan kontrol 11 ribu orang ini ke Disdukcapil. Mudah-mudahan per orang nyusut,” ucapnya.

Selain itu, KPU Kota Serang juha akan membuka forum usulan dari peserta Pemilu dan mahasiswa. Nantinya usulan tersebut akan dijadikan Peraturan KPU.

“Nanti kita FGD dengan partai politik, mahasiswa terkait dengan usulan. Silahkan jika ada usulan apa di hari Kamis itu, soal pemungutan dan perhitungan suara,” jelasnya. (TN3)

Komentar