Musyawarah Putusan Panwaslu Lebak Temui Jalan Buntu

Suasana rapat musyawarah di kantor sekretariat Panwaslu Lebak. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat musyawarah di kantor sekretariat Panwaslu Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Panwaslu Kabupaten Lebak kembali menggelar rapat musyawarah terkait putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno - Didin Saprudin.

Rapat digelar, karena ada beda pendapat antara tim Paslon persorangan Cecep - Didin dengan KPU Lebak dalam pelaksanaan putusan Panwaslu.

Ace Sumiarsa Ali, salah seorang komisioner KPU Kabupaten Lebak yang hadir di pertemuan itu mengatakan, proses musyawarah yang sudah berlangsung tidak ada kesimpulan bersama yang bisa diambil.

"Sepertinya pihak mereka (CS-DS) tidak mengakui proses penghitungan ulang yang sudah kami lakukan dan mereka menganggap belum dilakukannya penghitungan ulang. Bahasanya berulang-ulang menyebutkan ingin proses ini utuh, proses ini utuh," ujar Ace.

Karena dalam musyawarah berakhir tanpa keputusan, tentu lanjut Ace, KPU akan menyikapi dengan menggelar rapat pleno di internal KPU.

"Kita belum bisa bersikap, apa sikap kita kemudian dalam menyikapi rapat musyawarah tadi. Kita akan menggelar rapat pleno dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya," imbuh Ace.

Senada dikatakan Didin Saprudin, bakal calon Waki Bupati Lebak dari jalur perseorangan mengaku jika hasil musyawarah yang digelar belum ada kata sepakat.

Didin menilai, amar putusan yang sudah dilakukan Panwaslu Lebak sebagai hasil musyawarah belum dilakukan oleh KPU. Sedangkan kata Didin, tenggang waktu yang sudah dijadwalkan oleh Panwaslu, tiga hari kerja setelah ditetapkannya keputusan Panwaslu.

"Sampai hari ini, tidak pernah ada satu poin pun dari amar putusan yang diputuskan oleh Panwaslu itu yang dijalankan oleh KPU. Sebenarnya, kami menghargai undangan Panwaslu untuk memberikan fasilitasi kepada pemohon dan termohon untuk bicara hari ini. Jujur saja kami sangat menghargai putusan hukum dari Panwaslu, kerana keputusan itu lebih tinggi dari musyawarah yang dilakukan tadi," ujar Didin.

"Silahkan saja KPU melakukan penghitungan menurut penafsiran mereka, tetapi kami tidak menambahkan dan tidak mengurangi apa hasil amar putusan pada poin 5, yang memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang berkas formulir dukung yang harus dicocokan dengan data yang ada di pemohon," papar Didin.

Terpisah, Ade Jurkoni ketua Panwaslu Lebak mengatakan, Panwas hanya memediasi dan memfasilitasi para pihak (KPU dan CS-DS), terkait simpang siurnya hasil keputusan majlis musyawarah Panwaslu antara para pihak.

"Kita dalam hal ini hanya memediasi dan memfasilitasi, ya silahkan para pihak apakah dalam musyawarah ini ada kesepakatan yang akan dilakukan, dengan tanpa melanggar aturan-aturan yang ada," ujar Ade.

Disingung soal pandangan Panwaslu soal proses penghitungan ulang berkas formulir dukungan yang sudah dilakukan oleh KPU, Ade menjelaskan, bahwa proses penghitungan sudah dilaksanakan oleh KPU berdasarkan bukti surat yang dikirimkan KPU kepada Panwaslu.

"Karena tugas kami mengawasi apa yang akan dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta itu sesuai amar putusan, pada prinsipnya kami harus mengawasi dan itu dilakukan (penghitungan) sama KPU, tanpa diawasi kan kami takut juga karena Panwaslu sudah memutuskan keputusan musyawarah. Karena pada dasarnya kami menerima surat dari KPU yang akan melaksanakan proses itu (penghitungan ulang)," terang Ade Jurkoni.

    Pantauan titiknol.co.id di lokasi, meski tidak menemui titik temu, awalnya para pihak (KPU dan Tim CS-DS) bersepakat akan menuangkan hasil pertemuan rapat musyawarah dalam sebuah berita acara.

    Akan tetapi, berita acara musyawarah yang semula akan ditandatangani para pihak batal dilakukan. (Gun/red)

    Komentar