SERANG, TitikNOL - Netralitas instrumen negara pada perhelatan Pemilu 2024 harus menjadi fokus pengawasan guna memastikan kompetisi berlangsung fair. Ada sejumlah indikasi potensi hal tersebut terjadi, khususnya pada kontestasi pilpres.
Demikian salah satu isu yang muncul dalam kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Serang, bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan, Rabu 15 November 2023. Tujuh organisasi yang hadir adalah HMI, GMNI, PMII, IMM, GMKI, Hamas, KAMMI, dan Satma PP.
Fikri Habibi, dosen Unsera, yang didapuk menjadi pemateri, menerangkan, ada sejumlah isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024, di antaranya soal netralitas ASN dan instrumen negara.
“Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi. Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,†kata Fikri.
Pemateri lain adalah Surya Muhammad Nur, dosen Universitas Esa Unggul. Surya menganalisa, ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif. Karena itu, langkah Menpan RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN.
Aktivis GMNI Serang Ibnu pada sesi dialog mempertanyakan, kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
“Pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye, tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye. Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye, misalkan,†kata Ibnu.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada 3 ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah dinyatakan melanggar netralitas. Satu orang pada tahapan pencalonan, dua lagi pada tahapan sosialisasi kampanye.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,†kata Fierly. (TN)