SERANG, TitikNOL - Panwaslu Kita Serang tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kota Serang, yang sebelumnya dilaporkan oleh bakal paslon perseorangan Agus - Syamsul.
Dikatakan Faridi selaku anggota Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, laporan Agus Irawan dengan no 04/LP/PW/Kota/11.01/II/2018 tidak dapat ditindak lanjuti karena melebihi batas waktu.
"Sudah melebihi batas waktu yang ditentukan UU No.8 Tahun 2015 pasal 134 dan Perbawaslu No 14 Tahun 2017 pasal 7 yg isinya laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan atau di temukannya pelanggaran pemilihan," kata Faridi, kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Faridi menjelaskan, pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada 26 Januari 2018, sedangkan laporannya disampaikan ke Panwaslu pada 8 Februari 2018.
"Jadi tentang waktu peristiwa dan laporan berjarak 13 hari, jadi berdasarkan pleno ketua dan anggota panwaslu, batas waktu pelaporan melebihi ketentuan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Panwaslu Kota Serang telah memeriksa Ketua dan Komisioner KPU Kota Serang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi oleh paslon perseorangan Agus-Syamsul. (Gat/TN1)