LEBAK, TitikNOL - Panwaslu Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lebak, menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon legislatif yang dianggap menyalahi aturan.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik ruas jalan di Rangkasbitung. Hasilnya, ratusan jenis Alat Peraga Sosialisi (APS) berupa spanduk dan baliho calon legislatif tahun 2019 disita oleh Panwaslu.
Asep Saepudin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak mengungkapkan, penertiban dilakukan terhadap APS milik partai politik.
Kata Asep, sebelumnya Panwaslu sudah memberikan himbauan kepada pihak partai politik untuk menertibkan APS nya sendiri dalam waktu 1 X 24 Jam.
"Kemudian, karena selama 1 X 24 Jam pihak Parpol tidak menertibkan, maka kami dan Panwascam se Lebak yang menertibkan," ujar Asep di lokasi kegiatan penertiban kepada TitikNOL.
Menurutnya, penertiban APS sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana tahapan kampanye legislatif baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
"Maka, apabila pra kampanye ini ada APS Bacaleg yang bergambar Parpol maupun yang bergambar Parpol semuanya kita tertibkan dan semua kita bersihkan APS ini," pungkasnya. (Gun/TN1)