SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang sudah mengadukan penjabat lurah Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang yang dilaporkan oleh tim advokat pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang.
Dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono, jika laporan tersebut sudah menjadi temuan pihaknya sebelum dilaporkan."Ini memang sebelumnya sudah jadi temuan kita juga," kata Rudi, Selasa (13/3/2018).
Rudi menjelaskan, untuk laporan penjabat lurah yang diduga melakukan kampanye atau pun seorang pengurus partai sudah ditindaklanjuti Panwaslu.
"Untuk yang lurah memang sudah kita tindak lanjuti, dan sudah kita laporkan juga ke BKD karena mereka yang memiliki wewenang terkait apapun sangsinya," jelasnya.
Adapun untuk isi laporan Panwaslu ke BKD Kota Serang yakni terkait mekanisme dan aturan jika penjabat lurah yang juga pengurus partai tidak diperbolehkan.
"Untuk laporannya, terkait pemberitahuan saja kalau itu tidak boleh, baik memgkampanyekan ataupun penjabat tersebut merupakan pengurus partai," tegasnya.
Sebelumnya, tim advokat paslon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan melaporkan 13 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan rivalnya ke Panwaslu Kota Serang, salah satunya soal penjabat lurah Desa Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. (Gat/TN2)