Jum`at, 22 November 2024

Panwaslu Periksa KPU Kota Serang Soal Gugatan Agus-Samsul

Ilustrasi. (Dok: Wartakini)
Ilustrasi. (Dok: Wartakini)

SERANG, TitikNOL – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, periksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang atas laporan gugatan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul.

Pemeriksaan dilakukan langsung kepada Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin bersama 4 komisioner lainnya. Komisioner KPU dimintai keterangan perihal laporan bapaslon perseorangan Agus-Syamsul.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, pemeriksaan Heri Wahidin adalah sebagai upaya menggali keterangan dari terlapor. Rudi memastikan, pihaknya akan obyektif dalam penyikapi laporan bapaslon Agus-Samsul.

“Kami percaya teman-teman KPU sangat profesional dan bekerja sangat keras. Kami sendiri bahkan turut bersama mengawasi jalannya vermin tersebut. Jadi kita ikuti saja proses ini," kata Rudi, Senin (12/2/2018).

Rudi pun meminta pihak KPU untuk membuat klarifikasi secara tertulis.

"Usai pemeriksaan, Panwaslu pun meminta KPU Kota Serang untuk mendandatangani hasil klarifikasi bermaterai," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Heri menjelaskan, masa penyerahan dukungan perbaikan, KPU langsung melakukan verifikasi penghtiungan (vertung).

Hasilnya, sebanyak 59.685. Bapaslon menyerahkan dukungan perbaikan. Angka tersebut dituangkan dalam BA.1 KWK Perseorangan Perbaikan.

"Ketika dibawa ke vermin perbaikan jumlah yang MS sebanyak 23.213, dan TMS sebanyak 36.472. Jumlah TMS terbanyak disumbang dari ganda internal sebanyak 31.315. Sementara ganda eksternal mencapai 4.596. Terdiri dari 2.346 data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon perseorangan Samsul Hidayat-Rohman," jelasnya.

Lanjut Heri, sementara 2.250 disebut data ganda karena sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada bapaslon Agus-Syamsul dan dinyatakan TMS.

Angka tersebut dituangkan dalam BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan. Saat rapat penyerahan hasl vermin, timses dan pengacara bapaslon menolak untuk menerima BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan.

Setelah vermin, kata Heri kepada Panwaslu, data pendukung yang dibawa ke verifikasi faktual (verfak) perbaikan adalah 23.213. Waktunya pada tanggal 30 Januari hingga 5 Februari 2018. Saat itu petugas PPS dikoordinir PPK siaga menunggu jadwal pengumpulan pendukung oleh bapaslon.

"Tapi hingga akhir tidak ada. Maka angka 23.213 itu menjadi TMS. Data tersebut dikukuhkan dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tanggal 9 Februari 2018 dalam Model BA.7 KWK Perseorangan. Setelah pleno, kata Heri, timses dan pengacara bapaslon baru mau menerima hasil vermin BA.2 dan BA.4 KWK Perseorangan Perbaikan," lanjutnya.

Sementara itu Komisioner KPU Firly mengatakan seluruh tahapan vertung, vermin, maupun verfak baik ketika dukungan awal maupun dukungan perbaikan dilakukan secara terbuka. Pihak timses bapaslon hari demi hari mengawal petugas KPU, PPK, dan PPS sebagai verifikator. Ditambah pengawasan melekat dari aparatur Panwaslu.

"Setiap harinya saat vermin itu, pihak timses bapaslon membubuhkan tandatangan atau paraf di alat kerja verifikator. Disaksikan teman Panwaslu. Dalam satu kecamatan, timses jumlahnya mencapai 2 sampai 3 orang," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar