LEBAK, TitikNOL - Panwaslu Lebak melalui Panwascam Kalanganyar, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.
PSU direkomendasikan oleh Panwascam ke PPK setempat, setelah hasil pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, ditemukan ketidaksesuaian antar jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan.
Sehingga, timbul indikasi adanya dugaan lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 2 Desa Aweh.
"Iya, surat rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Aweh sudah dikirim ke PPK Kecamatan Kalanganyar," ujar Odong Hudori, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak kepada TitikNOL, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, selama Pilkada Lebak berlangsung tidak ditemukan masalah yang krusial lainnya, selain di TPS 2 Desa Aweh tersebut yang harus dilakukan PSU.
"Kalau temuan yang krusial lainnya tidak ada, kalaupun ada temuan kecil di lapangan dan langsung di selesaikan di lapangan pada saat itu juga. Temuan kecil tersebut seperti saksi, pengawas tidak mendapatkan salinan DPT, DPT tidak di tempel dan itu langsung ditindaklanjuti kepada petugas KPPS untuk diberikan dan ditempel saat itu," terang Odong Hudori.
Menanggapi soal adanya rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar dari Panwas setempat, Ace Sumiarsa Ali Komisioner KPU Lebak mengaku baru akan memplenokan hal tersebut.
"Kita baru akan plenokan sore ini," ujar Ace singkat. (Gun/Tn1)