SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, temukan tiga pelanggaran kampanye dalam rapat umum atau kampanye pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela - Nurhasan di lapangan Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (9/5/2018).
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, pantauan di lokasi pihaknya menemukan tiga pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan dalam rapat umum.
"Hasil pengawasan kami sejauh ini dari awal bahwa seperti biasa dikampanye ini masih ada yang menggunakan bak terbuka," kata Rudi ditemui di lokasi.
Selain pelanggaran penggunaan kendaraan bak terbuka lanjut Rudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Pengendara roda dua tidak pakai helm ini juga masih ditemukan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menemukan adanya anak anak yang hadir dalam kegiatan paslon nomor urut satu Vera-Nurhasan. "Dan anak anak tapi relatif tidak terlalu banyak tapi masih ada," ungkapnya.
Pihaknya pun berencana akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk pelanggaran pelanggaran yang memang ditemukan di lokasi kegiatan rapat umum. (Gat/TN1)