SERANG, TitikNOL - Bawaslu Kota Serang mencatat ada 71 warga yang berprofesi PNS dicatut sebagai kader partai demi lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam catatannya, terdapat tiga profesi yang dicatut, yakni ASN sebanyak 66 orang, TNI 3 orang dan Polisi 2 orang.
Koordinator Divisi Penangaman Pelanggaran pada Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, ada tujuh parpol yang mencatut para abdi negara sebagai anggota partai.
Parpol yang mencatut itu didominasi oleh partai yang baru dan hendak mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
"Tertulis ASN 66, 3 TNI, 2 Polri. 7 partai yang mencatut profesi dari 24 parpol. Ada partai baru, ada partai lama. Partai baru mayoritas," katanya, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, data temuan itu telah dikoordinasikan dengan lembaga yang menaungi ketiga profesi tersebut. Selain itu Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan klarifikasi.
"Status ini dilarang masuk partai politik. Kita telusuri, kita konfirmasi ke lembaga kewenangan. Misal ASN ke BKPSDM, kita cek ada beberapa nama yang oensiun dan aktif. TNI ke Kodim, Kepolisian ke Polres Serang Kota," ujarnya.
Tidak sampai di situ, Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap tiga ASN sebagai sempel pencatutan.
"Kita kaji, ini sesuatu tidak boleh administrasi, kita sampaikan ke KPU untuk tidak memnuhi syarat. Kalau pensiun membuktikan surat pernyataan di upload di SIPOL," paparnya.
Ia menjelaskan, penentuan kelolosan partai dalam mengikuti pesta demokrasi akan ditentukan KPU melalui klarifikasi temuan tersebut.
"Nanti kalau masih tertera langsung di tidak memnuhi syarat," jelasnya. (TN3)