Sabtu, 15 Februari 2025

Partai Gerindra Tangsel Jelaskan Ajat Sudrajat Bukan Anggota Gerindra

Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)
Ilustrasi. (Dok: Pojokjabar)

TANGSEL, TitikNOL - Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus memberikan penjelasan terkait Ajat Sudrajat, selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangsel, yang dianggap berbagai pihak dengan dikaitkan sebagai salah satu anggota Partai Gerindra, Selasa (22/1/2019).

Penjelasan itu menyusul adanya peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ajat Sudrajat, selaku komisioner di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan.

Sementara, Sekretaris Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo menjelaskan, jika Ajat Sudrajat selaku komisioner KPUD Tangerang Selatan, bukan anggota ataupun kader dari Partai Gerindra Kota Tangsel.

"Dalam rekaman facebook sidang putusan DKPP sudah jelas, bahwa Ajat Sudrajat selaku komisioner KPUD Tangerang Selatan, bukan anggota atau kader Partai Gerindra, dan tidak punya kartu anggota juga,"terang Sekretaris Partai Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo kepada TitikNOL.

Pihaknya pun membantah, ketika disinggung adanya keterkaitan Ajat Sudrajat, yang dikaitkan dengan nama tenaga ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

Selain itu, bantahan pun juga dijelaskan keterkaitan adanya nama Ajat Sudrajat sebagai anggota Partai Gerindra Tangsel melaui SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017.

"Ada kesamaan nama dengan kader kami, kalau sebagai tenaga ahli anggota juga di sidang putusan DKPP disebutkan,"jelas Yudi Budi Wibowo.

Kendati demikian, pihaknya pun tidak ingin terkuras waktu dengan adanya kabar keterkaitan Ajat Sudrajat, selaku komisioner KPUD Tangsel yang dikaitkan dengan keanggotaan Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan. Sekretaris Partai Gerindra Tangsel, itu pun lebih memilih fokus memenangkan Pemilu 2019.

"Kalau kami tidak mau ambil pusing, bukan kader kami. Masih banyak urusan pemenangan di Pemilu 2019 yang harus kami lakukan,"bebernya.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, Ajat Sudrajat diadukan terkait pelanggaran etik oleh pengadu melalui perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal (26/9), dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. (Don/TN2).

Komentar