LEBAK, TitikNOL - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi, mendapat peringatan secara tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Peringatan tertulis diberikan atas dasar surat rekomendasi Panwaslu Lebak tertanggal 23 April 2018, yang menyebut jika Iti-Ade tidak melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018.
Ahmad Saparudin ketua KPU Lebak, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh TitikNOL membenarkan jika surat peringatan tertulis sudah diberikan kepada pasangan Iti-Ade.
"Melaporkan tapi terlambat, kalau di tahapannya itu kan kewajiban Paslon menyampaikan LPSDK per tanggal 20 April, sesuai tahapan PKPU nomor 5 tahun 2018. Tapi sampai tanggal 20 April itu Paslon tidak menyampaikan laporannya," ujar Ahmad Saparudin, Selasa (24/4/2018).
Dijelaskannya, laporan pertama kewajiban Paslon itu menyampaikan rekening dana kampanye dan dana awal kampanye, kemudian laporan kedua harus menyampaikan laporannya terkait sumbangan dana kampanye.
"Tapahannya itu sampai tanggal 20 April, ternyata sampai tanggal 20 April setelah dikonfirmasi berkali-kali tidak disampaikan ke KPU, kemudian disampaikannya baru per tanggal 22 April. Ternyata setelah di cek laporannya, tidak sesuai format PKPU nomor 5 terkait dana kampanye," terangnya.
"Rekomendasi itu keluar dari Panwas ke KPU untuk memberikan teguran secara tertulis, maka faktanya memang paslon baru menyampaikan tanggal 22 April, kita (KPU) akhirnya menggelar rapat pleno. Karena faktanya memang begitu, ditambah rekomendasi dari Panwas ya sudah kita keluarkan surat teguran secara tertulisnya. Dibunyi surat teguran tertulis itu, bahwa yang bersangkutan (Paslon) tidak patuh terhadap tahapan," tukas Ahmad Saparudin mengakhiri.
Terpisah, Ade Jurkoni ketua Panwaslu Lebak mengatakan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Lebak, pertama ada laporan dana awal kampanye.
Kata Ade, paslon harus menyampaikan laporannya ke KPU, rekening jumlah dana awal kampanye dari itu sesuai tahapan ada soal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sesuai tahapan sampai tanggal 20 April 2018.
"Itu ada atau tidak ada kegiatan yang menyumbang terhadap paslon ini dalam kegiatan kampanye, itu harus dlaporkan kepada KPU sesuai format yang ditentukan KPU, itu ada disediakan oleh KPU. Tahapannya diatur juga sampai tanggal 20 April kemarin, temuan dan hasil pengawasan kami (Panwas) hingga tanggal 20 April Paslon tidak melaporkan hingga batas waktu pukul 18.00 WIB," kata Ketua Panwaslu.
"Saya berharap paslon mentaatilah, tetapi kewajiban administrasi dilakukan. Karena begini, terakhir kan ada laporan penggunaan dana kampanye. Kalau itu tidak dilaporkan sanksinya diskualifikasi terkait dana kampanye ini. Kalau laporan penyumbang ini domainnya yang memberikan tegurannya atau peringatan adalah KPU, untuk sama-sama mentaati aturan tahapan dan administrasi," pungkasnya. (Gun/TN1)