SERANG, TitikNOL - Pasien Covid19 di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang, terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serang 9 Desember mendatang.
Hal itu terjadi, karena H-1 sebelum pencoblosan, pihak rumah sakit belum mendapatkan informasi ataupun koordinasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
dr. Anam Humas RSDP mengatakan, hingga satu hari menjelang pencoblosan, belum ada dari pihak KPU Kabupaten Serang yang berkordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Belum ada koordinasi dari KPU," kata dr. Anam ditemui di rumah sakit, Selasa (8/12/2020).
Pasien Covid19 yang dirawat di RSDP sendiri ada 38 pasien, yang 10 di antaranya merupakan warga Kabupaten Serang, yang memiliki hak pilih dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang.
"Kalau pasien ada 38, warga Kabupaten Serang ada 10 yang punya hak pilih," ungkapnya.
Menurut dr. Anam, biasanya setiap perhelatan Pilkada maupun Pileg satu minggu sebelum pencoblosan, sudah ada koordinasi dari pihak KPU, namun hingga saat ini belum ada.
"Pada dasarnya kalau kami sudah siap, tinggal nanti teknis pencoblosan bisa ditentukan, karena kan dari mulai APDnya nanti, penyemprotan disinfektannya," tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin, belum bisa memberikan keterangan resmi.
"Sebentar saya lagi rapat," singkat Abidin saat di konfirmasi via WhatsApp.
Perlu diketahui, KPU RI membolehkan hak suara pasien Covid19 digantikan oleh orang yang ditunjuk pasien. Namun untuk pasien di RSDP sendiri belum mendapatkan kejelasan soal itu. (Gat/TN1)