Sabtu, 27 Juli 2024

Paslon Independen Agus-Syamsul Tidak Penuhi Syarat Pencalonan

Suasana rapat pleno verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada kota serang 2018. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat pleno verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada kota serang 2018. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang menyatakan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen Agus Irawan-Syamsul Bahri, tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, yang digelar KPU Kota Serang.

Berdasarkan hasil pleno di tingkat kecamatan, untuk jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul di enam kecamatan yang memenuhi syarat nol orang.

Dari hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Serang yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Kasemen yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Walantaka yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Curug yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Cipocok Jaya yang memenuhi syarat 0, PPK Kecamatan Taktakan yang memenuhi syarat 0 orang.

"Untuk jumlah memenuhi syarat diakumulasikan dari hasil pleno pertama verifikasi adminitrasi 9.468 orang memenuhi syarat. Untuk perbaikan sudah kita verfikasi faktual dari hasil tingkat kecamatan nol orang," kata Fierly dalam rapat pleno, di Kota Serang, Jumat (9/2/2018).

Dengan ini, KPU Kota Serang menyatakan pasangan calon perseorangan Agus-Syamsul tidak memenuhi syarat dalam perbaikan verifikasi faktual. (Gat/TN1)

Komentar