CILEGON, TitikNOL - Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Isro Mi'raj - Nurrotul Uyun , melaporkan aksi dugaan black campaign atau kampanye hitam ke Bawaslu Kota Cilegon.
"Kami tim kuasa hukum dari Isro- Uyun berdiskusi dengan Bawaslu terkait adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di salah satu aset milik Pemda.Kita pahami bahwa itu melanggar, oleh karenya karena kami taat hukum kami coba crosscheck pada tim pemenangan yang memang membidangi pemasangan APK dan mereka menyatakan pasti dan yakin bahwa mereka tidak pernah memasang APKv di salah satu aset milik Pemda yaitu tugu Landmark,"kata Tim Hukum Isro - Uyun, Juli Tresno Ajie,kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Juli menduga, pasangan baliho di Landmark tersebut sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan untuk membangun narasi dan menggiring opini publik seolah-olah tim Isro - Uyun tidak paham dan tidak taat aturan.
"Dugaan kami ini adalah bentuk black campaign untuk membangun narasi dalam pikiran atau opini publik seolah olah tim Isun tidak paham dan tidak taat hukum. Oleh karenanya kami klarifikasi dan mengambil langkah APK itu kita ambil lalu kita melaporkan dan mengklafirifikasi kepada Bawaslu, "ujarnya.
Juli mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk mengusut dugaan black campaign yang merugikan Isro - Uyun tersebut.
"Yang jelas kami tidak berani menduga itu dilakukan oleh paslon satu ataupun dua ,kami tidak berani itu.Silakan saja Bawaslu melakukan crosscheck dilapangan karena memang itu kan ada cctv. Kita tidak punya kewenangan dalam wilayah cctv ada E-tilang di wilayah kepolisian , terus cctv yang ada di Landmark itu milik Pemkot Cilegon , "pungkasnya.(Ardi/TN) .