PDIP Dorong Kewenangan Bawaslu Diperkuat

Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. (Dok:net)
Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengaku jika pihaknya akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kami mendorong mekanisme teknis agar (Bawaslu) efektif dalam menegakkan pidana menyangkut politik uang," ujar Arif Wibowo di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Lanjut Arif menjelaskasn, penguatan kewenangan dimaksud ialah rekomendasi Bawaslu bisa ditindak lanjuti penegak hukum, khususnya terkait dugaan politik uang dalam Pilkada.
   
"Polri tidak perlu dipertimbangkan lagi apakah ditindak lanjuti atau tidak, namun harus dilanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," jelasnya.

Tambah Arif, penyusunan bukti pelanggaran harus dilakukan oleh Bawaslu ketika kewenangannya diperkuat. Nanti, bukti-bukti materil tersebut akan dibawa ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk disidang di lembaga pengadilan.

"Menyangkut politik uang bisa diserahkan kepada Bawaslu, karena bukan lembaga pengadilan sampai terbentuknya peradilan khusus," ungkapnya. (Bara/red)

TAG dprri
Komentar