Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan apapun dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, PDI Perjuangan merupakan inisiator revisi UU KPK sehingga masyarakat berpandangan ada kepentingan terselebung dari partai berlambang banten moncong putih tersebut.
"Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas dalam kinerja KPK agar tidak abuse of power. Tekanannya pada tata kelola (governance) yang baik," ujar Hendrawan Supratikno di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Hendrawan, revisi tersebut dilakukan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan pemberantasan korupsi. Ia juga mempersilahkan agar lembaga anti rasuah tersebut ikut andil dalam revisi UU KPK dengan cara pasal yang direvisi agar ke depannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
"Itu sebab-sebab terhadap hal-hal yang akan diatur, kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang," ungkap Anggota Komisi XI itu. (Bar/red)