Minggu, 24 November 2024

Pemkot Cilegon Larang Jalur Protokol Dipasang APK Parpol

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal dan Lokasi Pemilihan Umum. (Foto: TitikNOL)
Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal dan Lokasi Pemilihan Umum. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal dan Lokasi Pemilihan Umum di Kota Cilegon. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (17/9/2018).

Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman dan dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi serta stakeholder lainnya.

Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, rapat koordinasi antar stakeholder dilakukan guna mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta lokasi kampanye untuk Pemilu 2019. Sehingga, lokasi kampanye dan pemasangan APK yang dilakukan oleh partai politik (parpol) tidak sembarangan.

"Hasil rapat hari ini akan ditindaklanjuti untuk sosialisasi oleh KPU kepada parpol," jelasnya.

Menurut Taufiq, ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK dan kampanye. Di antaranya, tempat ibadah, sekolah, median jalan protokol, perkantoran milik pemerintah dan ruang terbuka hijau.

"Seperti Alun-Alaun Kota Cilegon itu tidak boleh dipasang APK sama buat kampanye. begitu juga di sepanjang jalan protokol, median jalannya dilarang dipasang APK," imbuhnya.

Jika ada parpol yang melanggar, kata Taufiq, pihaknya akan melakukan upaya persuasif kepada parpol untuk mencopot benderanya sendiri.

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk mencopot APK yang melanggar.

"Adanya pengaturan pemasangan APK dan lokasi kampanye, agar tahapan pemilu berjalan baik. Kami juga berharap kepada warga Cilegon untuk menyukseskan Pemilu dengan jujur, adil dan aman," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hasil rapat dengan Pemkot Cilegon akan dijadikan rujukan KPU Kota Cilegon untuk penentuan pemasangan APK. Kampanye sendiri akan dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan dan jalan protokol tidak boleh dipasang APK," imbuhnya. (Ardi/TN1).

Komentar