Rabu, 2 April 2025

Pemungutan Suara Pilpres dan Pileg Digelar 14 Februari 2024

Ilustrasi (Doc. Pixabay)
Ilustrasi (Doc. Pixabay)

TitikNOL - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu serentak pada 2024 mendatang.

Ada tiga keputusan hasil rapat untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Keputusan itu ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Ketua Bawaslu RI Abhan.

Keputusan dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat itu di antaranya penyelenggaraan pungutan hasil suara Pemilu serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD RI) dilaksanakan pad 14 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara serentka nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 27 November 2024.

Terakhir, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemili 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, penyelenggara Pemilu. (TN3)

Komentar