TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, hingga kini belum menerima salah satu pendaftar Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) dari perwakilan 20 Parpol peserta Pemilu, Selasa (10/7/2018).
Seperti diketahui, KPU Kota Tangerang telah membuka pendaftaran bagi Bacaleg yang berkeinginan menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kota, sejak tanggal 4 Juli 2018 lalu.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menyampaikan, belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran Bacaleg hingga memasuki hari keenam usai pendaftaran dibuka pada 4 Juli - 17 Juli 2018.
"Sampai hari ini belum ada Parpol yang mengajukan," terang Banani kepada TitikNOL.
Kendati begitu pihaknya menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018, untuk calon anggota legislatif ada peraturan yang harus dipatuhi dari salah satu partai politik.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, pendaftaran Bacaleg terus dilakukan KPU Kota Tangerang sejak dimulai pada 4 Juli - 16 Juli 2018, mulai pukul 08.00 -16.00 Wib.
Akan tetapi, KPU memberikan waktu tambahan pada pendaftaran terakhir pada tanggal 17 Juli 2018, yang dimulai dari pukul 08.00 - 24.00 Wib. (Don/TN1).