Sabtu, 23 November 2024

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Dua Wilayah di Banten Diperpanjang

KPU Lebak saat mengelar rapat perpanjangan pendaftaran bakal calon di Pilkada Lebak. (Foto: Ist)
KPU Lebak saat mengelar rapat perpanjangan pendaftaran bakal calon di Pilkada Lebak. (Foto: Ist)

KOTA TANGERANG, TitikNOL - KPU di dua daerah di Banten yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak, memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan, lantaran hingga saat ini baru ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU.

Di Kota Tangerang baru pasangan petahana Arief Wismansyah - Sachrudin yang mendaftar. Pun di Kabupaten Lebak juga, baru pasangan petahana Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi yang mendaftar.

“KPU Kota Tangerang menunda tahapan dengan melakukan sosialisasi pada 11 hingga 13 Januari 2018 dan membuka perpanjangan pendaftaran pada 14 hingga 16 Januari 2018," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2018).

Kata Pane, dalam perpanjangan waktu selama tiga hari dilakukan sesuai pasal 4 PKPU 14 Tahun 2015, poin a, b, dan c, sebagaimana berikut, menetapkan penundaan tahapan Pemilihan, melakukan sosialisasi Pemilihan selama 3 (tiga) hari; dan memperpanjang pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari.

Hal yang sama disampaikan komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya. Disela rapat pleno di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Sabtu (13/1/2018).

Sri mengatakan, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan dibuka kembali pada tanggal 14 sampai dengan 16 Januari 2018.

"Kami buka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari ke depan, tepatnya 14-16 Januari 2018," kata Sri.

Lebih lanjut Sri menuturkan, perpanjangan pendaftaran bakal calon ini atas dasar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2017, serta Surat Edaran KPU No. 533 tahun 2016 tentang Tahapan Pencalonan yang hanya terdapat satu pasangan calon.

"KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran," ujarnya.

Sri menjelaskan, jika setelah masa perpanjangan masih belum ada pasangan bakal calon yang tidak mendaftar, KPU akan tetap melanjutkan proses tahapan Pilkada.

"Tapi kalau tetap ada satu paslon (setelah masa perpanjangan pendaftaran), maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon,” tandasnya. (Don/Gun/red)

Komentar