SERANG, TitikNOL - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, meminta KPU Banten menyosialisasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang sudah direvisi. Hal tersebut menyusul kian panasnya Pilgub Banten di dunia maya.
Hal itu disampaikan Asep saat rapat koordinas pimpinan daerah Provinsi Banten, terkait kesiapan menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten dan hari Natal serta tahun baru, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (14/12/2016).
"Ramainya Pilgub di medsos bernada provokatif dan fitnah-fitnah hingga menyentuh SARA sudah mulai menghangat. Tentu ini bisa berefek terhadap keamanan di Banten. Oleh karena itu perlu sosialisasi UU ITE yang sudah direvisi, dalam hal ini oleh KPU dan Bawaslu," kata Asep.
Ia prihatin banyak pengguna medsos yang cenderung membuat gaduh, karena mengedepankan konten-konten yang berbau provokasi dan menebar kebencian.
"Saya kira Bawaslu dan KPU ini bisa juga melakukan pengawasan terhadap hal ini, mudah-mudahan anggarannya cukup ya," ujarnya. (Kuk/red)