SERANG, TitikNOL - Menjelang jadwal kampanye, bakal calon gubernur (cagub) petahana Rano Karno sedang mengurus surat cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini surat permohonan cuti tinggal diteken Rano Karno sebagai Gubernur Banten.
"Pengajuan cuti sudah ada, sekarang tinggal ditandatangani Pak Gubernur sebelum disampaikan ke Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Kusmayadi, kepada wartawan, Senin (26/9/2016).
Ia mengatakan, pengajuan cuti Rano sebagai bakal cagub tetap harus ditandatangani Rano dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten.
"Ini sedang menunggu ajudannya untuk disampaikan ke Pak Gubernur. Mudah-mudahan kalau hari ini sudah ditandatangani, bisa langsung hari ini atau besok kami sampaikan ke Kemendagri," tukasnya.
Menurutnya, proses di Kemendagri setidaknya paling lama 14 hari untuk mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Dan kami juga sudah koordinasi ke KPU mengenai surat cuti ini. Menurut KPU kalaupun surat cuti belum resmi dikeluarkan Kemendagri, terpenting ada bukti tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan cuti ke Kemendagri," imbuhnya.
Diketahui, petahana akan cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Ketentuan cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Turunan dari pasal itu telah dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. (Kuk/Rif)