CILEGON, TitikNOL - Pengurus Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), mendatangi Bawaslu Kota Cilegon.
Kedatangan dua parpol itu untuk mengajukan sengketa Pemilu karena dua Bacaleg dari dua parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Cilegon.
Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu adalah Jhoni Husban dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu Arief dari PAN. Kedua Bacaleg tersebut merupakan mantan terpidana koruptor.
"Kedatangan kami ini untuk memperjuangkan hak-hak Bacaleg kami sebagaimana Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa selama hak politiknya tidak dicabut saya kira mereka punya kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk berkancah politik," kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatullah di kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (30/7/2018).
Berdasarkan hasil dari berita acara per tanggal 21 lalu, kata Rahmatullah, KPU Kota Cilegon telah menyatakan bahwa salah satu Bacaleg Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Saya kira PKPU itu kan peraturan, bukan Undang Undang.Tapi karena itu bagian dari kerja KPU kami hormati, kami hargai. Kalau secara sistem kami pun berkonsultasi hari ini diselesaikan kepada Bawaslu bagaimana caranya sengketa ini bisa dengan baik, dengan hasil yang kita harapkan bersama, tapi tentunya mendasar dan tidak asal-asalan," ungkapnya.
"Intinya kami ingin menpertahankan Bacaleg kami yang hak politiknya belum dicabut oleh negara," tegas Rahmatullah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, kedatangan dua parpol ini untuk mensengketakan putusan KPU terkait dua Becaleg dari Partai Demokrat dan PAN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Karena di TMS-kan, dua parpol ini mensengketakan KPU dan melaporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti sengketa ini kata Siswandi, pihaknya akan meminta penjelasan kronologis ke KPU terkait sengketa yang diajukan dua parpol tersebut.
"Kami dari Bawaslu, secara kelembagaan akan minta kronologis ke KPU tentang sengketa ini," katanya.
Diungkapkan Siswandi, apapun hasil dari putusan sengketa dari Bawaslu nanti harus dijalakan oleh KPU.
"Putusan Bawaslu ini final dan mengikat dan harus dilaksanakan. Ketika misalnya kedua Bacaleg ini lolos katakanlah, jadi putusan itu harus dilaksanakan oleh KPU," tukasnya. (Ardi/TN1).