Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid menilai, partai politik yang tiba-tiba menolak revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan pencitraan saja.
"Kalau saya melihat fraksi lain bersikap maju mundur itu hanya pencitraan saja, jadi belum bersikap pada tempatnya," ujar Jazilul Fawaid di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lanjutnya, penolakan revisi UU KPK seharusnya dilakukan saat sidang paripurna. Dimana, saat itu sidang paripurna memasukan revisi UU KPK dalam prioritas Prolegnas 2015.
"Ini kan sudah masuk dalam prioritas 2015 yang namanya prioritas kan percepatan. Sekarang ini hanya membuka saja, kalau revisi ini sudah dilakukan tetapi dalam perjalanan kehendak publik tak menginginkan dihentikan dong," tegasnya. (Bar/red)