Jum`at, 22 November 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Polisi akan Proses Hukum Timses WH-Andika yang Diduga Lakukan Intimidasi

Polsek Cikulur. (Dok: net)
Polsek Cikulur. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL – Kapolsek Cikulur AKP Junaedi, membenarkan adanya laporan dari warga Kampung Jaraja, Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak atas nama Endang Priatna, soal dugaan tindak pidana kekerasan.

Dikatakan AKP Junaedi, dalam laporannya, Endang melaporkan salah seorang tim sukses pasangan Cagub dan Cawagub Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy bernama Sanwani.

"Iya benar, kami baru menerima laporan dari pelapor ke Mapolsek soal dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialami pelapor. Kalau terbukti kita akan proses sesuai hukum," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (26/1/2017).

Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi oleh Timses WH-Andika, Panwascam Cikulur Panggil Pihak Terkait

Kendati demikian kata dia, soal adanya dugaan pelanggaran kampanye yang diduga sebagai pemicunya, Jaenudin menegaskan jika pihaknya akan meyerahkan hal tersebut kepada Panwaslu Lebak.

"Soalnya dugaan adanya pelanggaran dalam kegiatan kampanye itu, kita akan serahkan ke Panwaslu. Kita akan tangani dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialami pelapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Endang Priatna melaporkan Sanwani ke Polsek Cikulur, karena dituding melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mencekik leher korban hingga mengalibatkan luka. (Gun/red)

Komentar