JAKARTA, TitikNOL - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baedowi menyatakan keberatan atas keinginan pemerintah membuat lembaga Panwaslu secara permanen di tingkatan kabupaten/kota yang diatur dalam draft RUU penyelenggara pemilu. Sebab, ia menilai belum melihat urgensi untuk mempermanenkan panwaslu kabupaten/kota.
"Fungsi panwaslu hanya dibutuhkan ketika pemilu maupun pilkada. sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan panwaslu. jika pun ada persoalan pemilu, bukankah sudah ada bawaslu provinsi yang sudah permanen," ujar Baedowi saat dihubungi, Senin (2/12/2016).
Selain itu, selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari. Alasan lainnya, lanjut anggota Pansus RUU Pemilu itu, rencana mempermanenkan panwaslu, menurut kami hanyalah buang-buang anggaran.
"Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 524. jika jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel panwaslu yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus. belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," ungkap anggota Komisi II DPR RI itu. (Bar/red)