Jum`at, 22 November 2024

Ratu Ati Bertemu Relawan di Kantor Pemkot Cilegon, Bawaslu Panggil Para Pihak

Husen Saidan usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Husen Saidan usai memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, tengah melakukan pendalaman terkait pertemuan bakal calon Wali kota Cilegon Ratu Ati Marliati, dengan Relawan RAM di Pemkot Cilegon yang fotonya beredar di media sosial. Sejumlah pihak diminta keterangan oleh Bawaslu Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan sebuah foto yang beredar di media sosial (medsos) terkait pertemuan antara Wakil Wali kota Cilegon yang juga Balon Wali kota Cilegon Rati Ati Marliati, dengan tim relawannya di ruang Wakil Wali kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

"Ini hasil temuan kita di Medsos adanya foto yang beredar antara Bu Ati bersama Tim Relawannya di Ruang Wakil Wali kota Cilegon. Foto itu menyebar di medsos. Makanya kita tindaklanjuti," ungkap Siswandi ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (5/8/2020).

Siswandi menjelaskan, salah satu pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah aktivis sosial Husen Saidan, yang juga menyebar unggahan foto Ayatullah Khumaeini di Medsos.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati. Akan tetapi, yang bersangkutan baru akan hadir Kamis (6/8/2020) besok.

"Bu Sekda hari ini berhalangan dan baru akan hadir besok. Kita juga panggil Ketua Tim Relawan RAM Isro Mi'roj dan Anggota DPRD Kota Cilegon Ayatullah Khumaeni yang juga ada dalam foto tersebut," ujarnya.

Menurut Siswandi, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, pemanggilan dilakukan sebagaimana mengacu dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

"Kalau memang terbukti adanya pelanggaran tentu akan kita proses lebih lanjut. Kalau tidak termasuk pelanggaran, ini bentuk antisipasi pelanggaran dan peringatan juga bagi calon lain agar tidak melakukan kegiatan politik di tempat yang dilarang," katanya.

Sementara itu, Husen Saidan yang ditemui usai memberikan keterangan, mendukung penuh Bawaslu Kota Cilegon yang melakukan pendalaman terkait adanya penggunaan kantor pemerintahan yang dilakukan Ratu Ati Marliati bersama relawannya.

"Menurut kami ini ada penggunaan kantor pemerintahan, makanya kami dari masyarakat mempertanyakan juga kepada Bawaslu itu diperbolehkan atau tidak. Kalau memang boleh apa aturan dan undang-undangnya. Tapi kalau tidak boleh kami minta tindakan tegas secara hukum yang berlaku," tegasnya. (Ardi/TN1).

Komentar