SERANG, TitikNOL - Pemuda di Banten menggelar syukuran bersama anak yatim, dalam rangka merayakan Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Kepastian itu setelah adanya amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membolehkan umur minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten atau kota jadi Capres atau Cawapres.
Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Rasa syukur itu diungkapkan dengan cara bagi-bagi sedekah terhadap anak yatim piatu di wilayah Kota Serang, Banten.
Koordinator Muda Banten Kreatif, Tirmiji Fadillah mengatakan, putusan MK tentang membuka norma pengalaman menjadi kepala daerah bisa mengikuti kontestasi Pilpres, membuka peluang bagi anak muda berprestasi berkontribusi di tingkat nasional.
Sehingga peluang pemuda untuk menjadi pemimpin negara sangat terbuka. Hal ini dianggap positif di era demokrasi.
"Banyak anak muda yang potensial, tapi mereka hanya bisa memimpin ditingkat daerah saja, karena adanya aturan pembatan usia," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
Di sisi lain, pihaknya mengajak pemuda untuk aktif berpolitik dalam memeriahkan Pemilu 2024 dan meningkatkan partisipasi pemilih.
Namun dirinya berpesan walau pun berbeda pilihan, tapi harus menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Beda pilihan boleh, tapi jaga kesatuan dan persatuan," tutupnya. (TN)