SERANG, TitikNOL - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada pasangan Syafrudin-Subadri, sebagai bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Serang 2018 mendatang.
Syafrudin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang pun segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Dikatakan Syafrudin, keputusan untuk berhenti dari jabatannya segera diproses jika Surat Keputusan (SK) keluar dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dua partai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Ini jadi pertimbangan kami. Kalau sudah fix tiga partai ini mengusung, Saya mah menunggu PPP sama PAN saja besok juga siap saya mah (mengundurkan diri dari jabatannya)," kata Syafrudin.
Saat ditanya apakah Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman merestui dirinya maju di Pilkada Kota Serang, Syafrudin pun mengaku saat ini dirinya tetap patuh terhadap jabatannya dan tetap akan menghargai Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman sebagai kepala daerah.
"Bagaimana pun pak Wali tetap atasan saya, harus tetap menghargai, " ungkapnya.
Perlu diketahui, Partai Hanura resmi memberikan rekomendasi kepada pasangan Syafrudin-Subadri Ushuludin untuk maju di Pilkada Kota Serang 2018 mendatang.
Usungan tersebut disampaikan dalam deklarasi sekaligus penyerahan surat keputusan dari DPP Partai Hanura.
Sekretaris DPD Partai Hanura Banten Rano Alfath, saat membacakan surat keputusan rekomendasi mengatakan, bahwa partainya secara resmi telah memberikan usungan terhadap Syafrudin dan Subadri Ushuludin untuk maju sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023.
"Berdasarkan usulan DPC Partai Hanura Kota Serang, DPP Partai Hanura memberikan persetujuan dan mengesahkan saudara Syafrudin-Subadri Ushuludin sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2018-2023," kata Rano dalam deklarasi di kantor DPD Partai Hanura Banten, Minggu (17/12/2017).
Dalam surat keputusan bernomor SKEP/B/044/DPP-HANURA/XI/2017 itu, DPP Partai Hanura juga menugaskan pengurus cabang Kota Serang untuk melakukan langkah-langkah strategis pemenangan terhadap pasangan calon yang resmi disahkan partai pimpinan Oesman Sapta tersebut.
"Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang wajib mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah disahkan oleh DPP Partai Hanura ke KPU Kota Serang," tukasnya. (Gat/red)