Minggu, 6 Oktober 2024

Saksi Partai Demokrat Ngamuk, Massa Mencoba Masuk Ruang Rapat

SERANG, TitikNOL - Rapat penyandingan data perolehan suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif DPR RI di kantor KPU Provinsi Banten diwarnai kericuhan.

Ketegangan bermula ketika KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang di 20 TPS karena hilangnya C hasil.

Pasalnya, rekapitulasi ini berpotensi mengoreksi perolehan suara partai politik yang terlibat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), antara Partai Demokrat dan PDIP.

Hal ini memancing Saksi Partai Demokrat, Fery Fairuz ngamuk-ngamuk di ruang sidang. Ia menolak langkah KPU Kota Serang karena rekapitulasi hasil hitung ulang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini," kata Fairuz usai memukulkan palu.

Aksi Fery Fairuz yang ngamuk-ngamuk mengambil palu sidang yang di simpan di meja pimpinan sidang, memicu massa Demokrat di luar ruangan yang mencoba merangsek kedalam.

Dari kader dan simpatisan partai Demokrat berteriak-teriak menuding KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang tidak profesional.

Fery menilai, baik KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.

"Saya bersaksi (Penyelenggara) yang ada di ruangan ini melanggar konstitusi, mereka menghalalkan segala cara untuk memenangkan salah satu partai tertentu," ujarnya.

Padahal lanjut Fery, pihak Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil.

"Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan," pungkasnya.

Komentar