Kamis, 19 September 2024

Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg di Kota Serang

SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Bapenda, dan Polresta Serang Kota tertibkan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di sejumlah jalan di Kota Serang.

Pantauan di lokasi, tim gabungan dibagi dua untuk melalukan penertiban, dimana tim pertama menertibkan di sepanjang jalur Protokol, sementara tim dua menertibkan di Lampu Merah Palima, Lampu Merah Kebon Jahe, Alun-alun Kota Serang, dan Lampu Merah Boru.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdylat Mabrruri mengatakan penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).

"Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin," kata Fierly, Kamis (21/9/2023).

Kemudian, lanjut Fierly Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dan Itu pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023, dan itu menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kejari Serang, dan Polresta Serang Kota.

"Untuk mengantisipasi adanya pertanyaan, kok yang ini diturunin yang itu tidak, kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Kajari, dan Pak Walikota Serang. Jadi komposisi kita turun hari ini itu, Satpol PP, Bawaslu, Polres Serang Kota, dan Bapenda Kota Serang," ucapnya.

Menurutnya, bagi para bacaleg yang memasang spanduk di reklame sepanjang jalur protokol, di beberapa titik Kota Serang, pihaknya akan memberikan surat secara personal. Sementara, untuk bacaleg yang memasang spanduk di pinggir jalan, akan langsung ditertibkan oleh pihaknya.

"Bapenda ini yang memegang data berapa reklame media luar ruang yang berizin dan membayar pajak. Karena mereka sudah berizin dan membayar pajak, mereka terikat kontrak kerja dengan pemerintah Kota Serang. Nanti bagi yang seperti itu kita akan surati secara personal," pungkasnya. (TN)

Komentar