Jum`at, 4 April 2025

Pilkada Kabupaten Serang

Satu Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Serang Digugurkan KPU

Ilustrasi. (Dok: Klik Positif)
Ilustrasi. (Dok: Klik Positif)
SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi menutup pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dari jalur perseorangan.

Pendaftaran yang dibuka mulai dari tanggal 29 Januari hingga 23 februari, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Sukma dan Aris Munandar.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pasangan Sukma - Aris ini baru mengumpulkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 713.

Padahal idealnya, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang dan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pasangan calon perseorang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, wajib mengumpulkan persyaratan dukungan warga melalui KTP sebanyak 76.752.

"Untuk calon perseorangan 1 pasangan calon. Untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati harus mendapatkan dukungan KTP 76.752 yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Serang," katanya kepada TitikNOL, Senin (24/02/2020).

Dari kekurangan dokumen tersebut, artinya pasangan Sukma-Aris ini dinyatakan telah gugur dengan sendirinya karena tidak melengkapi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Di sisi lain, hal ini memastikan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2020 ini tidak ada pasangan dari jalur perseorangan atau akronim dengan pasangan independen.

"Pasangan Sukma dan Aris Munandar sudah di bimtek dan baru mengupload data KTP 713. Jadi kekurangannya 76.039. Tutup lah karena tahapan kami sampai tanggal 23 februari. Kalau tidak terpenuhi syarat dukungan, ya gugur dengan sendirinya," tegasnya.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Mutaqin menambahkan, bahwa hingga tanggal 23 Februari 2020 pukul 00:00 WIB, tidak ada pasangan yang menyerahkan dukungan.

Menurutnya, setelah berakhirnya batas waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU, calon yang maju lewat jalur perseorangan sudah dipastikan tidak akan yang bisa maju.

"Sampai saat ini pukul 00:00 tidak ada yg datang untuk menyerahkan dukungan. Itu khusus syarat bagi yang akan maju di Pilkada lewat jalur perseorangan, mereka harus menyerahkan dukungan seperti KTP dan syarat syarat lain," jelasnya. (Son/TN1)
Komentar