Selasa, 10 Desember 2024

Selidiki Dugaan Penggelembungan Suara di 7 TPS Kemanisan, Bawaslu Panggil 60 Orang

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri saat menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri saat menghadiri pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 60 orang dari berbagai pihak penyelenggara Pemilu bakal diperiksa Bawaslu Kota Serang.

Pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan penggelembungan perolehan suara di 7 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Adapun TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara adalah TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 18.

Terhadap hal itu, KPU Kota Serang telah melakukan penghitungan ulang beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudrlyat Mabrurri mengatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap 60 orang terhadap dugaan penggelembungan suara mulai dilakukan minggu ini.

"Sudah dikoordinasikan dengan Gakkumdu sama Bawaslu provinsi, minggu ini mulai rangkaian klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui," katanya, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Register Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Begini Modusnya

Ia menerangkan, 60 orang yang bakal dipanggil sebagian besar berunsur dari penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS, dan PPK kalau dianggap perlu.

"Banyak lebih dari 60. Belum (pemanggilan Caleg) karena yang dilihat peristiwa di TPS seperti apa," terangnya.

Dalam perkara ini, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan serangkaian penyelidikan.

"Yang jelas waktunya 7 hari setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahkan ke polres jadi penyidikan," paparnya. (Son/TN3)

Komentar