Minggu, 6 April 2025

Sengketa Pilkada Kota Serang Ditolak MK, KPU Siapkan Penetapan Paslon Terpilih

Mahkamah Konstitusi. (Dok: Tribunnews)
Mahkamah Konstitusi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TititkNOL - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pilkada Kota Serang atas gugatan Pasangan Calon Nomor urut satu Vera-Nurhasan ditolak. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan sengketa pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/8/2018), pukul 08.30 WIB.

"Sudah dibacakan oleh MK. Insyaallah kita menang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Fierly MM.

Fierly menjelaskan, dari hasil putusan sengketa pilkada, MK menyatakan berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk bisa melakukan gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Pertimbangan hakim menyatakan salah objek kedua berpegangan pasal 158 soal perselisihan suara antara pemohon. Dua itu saja menyebabkan gugatan pemohon ditolak
Barang bukti tidak dipertimbangkan dan uraian permohonan juga tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Pihak KPU sendiri baru akan menerima salinan putusan Kamis (10/8/2018) sore ini, dan setelah putusan dipastikan KPU akan mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih."Menerima surat MK sore nanti, berdasarkan aturan KPU kan tiga hari harus sudah melakukan penetapan Paslon terpilih, dalam waktu dekat," lanjutnya.

KPU sendiri akan memanggil unsur Muspida dan Partai Politik untuk menentukan tanggal penetapan Paslon terpilih."Akan dipanggil pihak terkait Muspida, Parpol, kemudian nanti kita tentuin kapan penetapan. Setelah penetapan langkah berikutnya sudah harus ditanyakan ke dewan apakah nanti mekanisme berikutnya itu sudah domain dewan," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait