Minggu, 24 November 2024

Serahkan APK Kepada Paslon, KPUD Tangsel Ingatkan Larangan Pemasangan di Pohon

Salah satu tim pemenangan calon kepala daerah saat menerima APK di KPUD Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Salah satu tim pemenangan calon kepala daerah saat menerima APK di KPUD Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (ABK) kepada tiga pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tangsel 2020.

Seperti diketahui, masing-masing calon kepala daerah yang diwakili oleh pendampingnya menerima 108 lembar spanduk, 140 umbul-umbul, 65 rim poster, 5 baliho dan bilboard, Sabtu (10/10/2020).

Selain alat peraga kampanye tersebut, masing-masing pasangan calon juga dibekali KPUD Tangsel berupa alat bahan kampanye seperti leaflet, poster dan brosur 100 ribu atau 200 rim.

Komisioner KPUD Tangsel Divisi Sosialisasi, Ade Wahyu Hidayat kepada wartawan menyampaikan, pihaknya memfasilitasi APK dan ABK kepada masing-masing calon dengan jumlah yang sama.

"APK dan ABK yang kami fasilitasi, ada spanduk, umbul-umbul, poster, baliho, bilboard, leaflet dan brosur. Untuk APK terdiri dari 108 lembar spanduk, 140 umbul-umbul, 65 rim poster, 5 baliho dan bilboard. Sedangkan ABK berupa leaflet, poster dan brosur masing-masing 100 ribu atau 200 rim," terang Ade Wahyu Hidayat.

Dengan begitu, Ade memastikan pihaknya telah menyerahkan APK dan ABK yang telah diberikan kepada masing-masing LO (Pendamping) pasangan calon. Kata Ade, pemasangannya pu dilakukan oleh tim pemenangan secara mandiri.

Dalam kesempatan itu, Ade menerangkan bahwa pihaknya memfasilitasi berupa barang cetak dan pasang berupa baliho dan bilboard.

"Yang difasilitasi KPU cetak dan pasang hanya bilboard dan baliho. Lainnya dipasang mandiri sesuai aturan dan rekomendasi ketentuan seperti tidak di pohon dan sebagainya,"ungkapnya.

Ade menambahkan, meski setiap paslon telah mendapat fasilitas dari KPU, akan tetapi setiap paslon pun masih diperbolehkan memasang APK maupun ABK sendiri tidak lebih dari 200 persen bahan atau barang yang telah diberikan KPUD Tangsel.

"Setiap pasangan calon boleh mencetak dan memasang APK dan ABK dengan dana kampanye yang dimiliki maksimal 200 persen dari total APK dan ABK yang diberikan KPU,"bebernya.

Kendati demikian, dengan adanya fasilitas APK ataupun ABK, KPUD Tangsel berpesan kepada paslon maupun tim pemenangan paslon untuk tidak memasang alat peraga ditempat yang dilarang, seperti dipohon dan tempat larangan lainnya. (Don/TN2)

Komentar