SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten dan Kota guna mempersiapkan strategi khusus.
Hal itu dilakukan, guna menyikapi gugatan sengketa Pilkada yang telah di daftarkan oleh pasangan calon nomor dua Rano Karno-Embay Mulya Syarif ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rakor Pengelolaan Dokumen Hasil Pilkada, Persiapan dan Konsolidasi menghadapi Sengketa PHP (Persidangan Hasil Pemilu) di MK," kata Syaiful Bahri, komisioner KPU Banten, Jumat (3/2/2017).
Rakor yang berlangsung di Hotel Le Dian, Kota Serang ini juga akan menyikapi batas ambang selisih suara maksimal satu persen dalam Pilkada.
"Dalam rangka persiapan menghadapi Persidangan di MK, walaupun secara normatif regulasi gugatan pemohon melewati ambang batas satu persen," terangnya.
Ditanya apa yang akan dilakukan KPU jika gugatan dikabulkan MK meski melewati ambang batas perolehan suara, pihaknya enggan menjelaskannya.
"KPU Banten tidak mau berandai-andai. Kami masih menunggu dokumen salinan permohonan dari pihak pemohon yang dikirim oleh MK," tegasnya.
Pantauan di lokasi, konsolidasi bersama kabupaten dan kota digelar secara tertutup, bahkan Ketua KPU Banten Agus Supriatna meminta wartawan untuk keluar ruangan.
"Teman-teman media saya mohon maaf karena ini acaranya internal akan tidak baik kalau jawaban dan strategi khusus kita bocor," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa Paslon nomor urut dua, Rano-Embay, secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pilgub Banten ke MK pada Senin, 1 Maret 2017.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa KPU Banten telah mempersiapkan dokumen dan data guna menghadapi sidang gugatan tersebut di MK.(Gat/Rif)