SERANG, TitikNOL - Tim pemeriksa daerah dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik KPU Lebak pada Pilkada Lebak. Sidang digelar atas laporan bakal calon jalur perseorangan Cecep Sumarno-Didin Saprudin.
Dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan saksi dari pihak teradu KPU Lebak, dipimpin oleh tim pemeriksa daerah di antaranya, Bawaslu Banten diwakili Didih M Sudih, Ida Budiarti (DKPP), Enan Nadia (KPU Banten) dan Agus Safari dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Pantauan di lokasi, sidang lanjutan digelar di aula gedung KPU Provinsi Banten, di Kelurahan Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang dan dimulai sejak pukul 09.10 WIB, Jumat (9/2/2018).
Baca juga: KPU Lebak Gelar Raker Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Dimana, pihak KPU Lebak menghadirkan beberapa saksi di antaranya, jajaran KPU Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan lima orang saksi lainnya.
Dalam sidang tersebut, pihak pengadu Cecep menanyakan perihal proses penghitungan jumlah dukungan kepada saksi-saksi.
"Saya ingin mempertanyakan soal kehadiran saksi (KPU Banten) saat penghitungan kedua pada tanggal 29-30 apakah menyaksikan atau tidak, atau adakah perwakilan KPU Banten yang mengutus," tanya Cecep.
Saksi Komisioner KPU Banten Saeful Bahri pun menjawab, bahwa saat itu seluruh jajaran komisioner KPU Banten sedang di Surabaya.
"Saat itu seluruh komisiner menghadiri rapat pimpinan di Surabaya dan kita menerima laporan dari KPU Lebak," jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang sengketa pilkada Lebak Masih berlangsung dengan mendegarkan keterangan saksi-saksi. (Gat/TN1)