Minggu, 10 November 2024

SK DPD Partai Berkarya Cilegon versi Muchdi PR Diserahkan ke KPU

Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Evi Silvi Yuniatul Hayati menyerahkan SK Kemenkumham, DPP dan DPW dan DPD kepada Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto: TitikNOL)
Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Evi Silvi Yuniatul Hayati menyerahkan SK Kemenkumham, DPP dan DPW dan DPD kepada Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon Evi Silvi Yuniatul Hayati, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Penyerahan SK Partai Berkarya versi Muchdi PR itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi.

"Kedatangan saya ke KPU adalah menyampaikan SK penunjukan saya sebagai Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon. Adapun yang saya serahkan adalah SK Menkumham, SK DPP ke DPW dan SK DPW ke DPD. Jadi payung hukum Menkumham itu menonaktifkan pengurus yang lama," kata Silvi kepada awak media di Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (10/8/2020).

Diungkapkan Silvi, dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, semata - mata untuk penyelamatan partai. Oleh karena itu, ia meminta kepada kader yang duduk di DPRD Kota Cilegon harus bersuka cita bukan berduka cita.

"Jadi yang saya lakukan ini semata-mata penyelamatan Partai Berkarya. Kalau bicara penyelamatan partai yang di dalam harus bersuka cita, jangan berduka cita. Karena menyelamatkan itu bukan berarti menyingkirkan yang ada di dalam tapi mengokohkan yang ada di dalam dan melanjutkan perjuangan," jelas Silvi.

Silvi berharap, dalam momentum Pilkada 2020 ini kader-kader pejuang Partai Berkarya yang duduk di DPRD Kota Cilegon harus merapatkan barisan demi mewujudkan perubahan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, mengucapkan terima kasih adanya pemberitahuan dan penyerahan SK kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Cilegon.

"Artinya KPU menerima kedatangan pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cilegon dalam rangka memberitahukan terkait SK Menkumham, SK DPP dan SK DPW," ujarnya. (Ardi/TN1).

Komentar