Jum`at, 22 November 2024

SK Plt Muhamad Furqon Tidak Diakui DPW Partai Berkarya Banten

Seluruh jajaran pengurus DPW Partai Barkarya Banten saat berfoto dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. (Foto: Ist)
Seluruh jajaran pengurus DPW Partai Barkarya Banten saat berfoto dengan Ketua Umum Tommy Soeharto. (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Serang Dedi Haryadi, merespon soal ramainya pemberitaan terkait pengangkatan Muhamad Furqon sebagai Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang.

Menurut Dedi, pengangkatan itu sangat tidak mendasar karena hanya lewat Surat Keputusan (SK) yang dibuat atasnama DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang, bukan oleh struktur di atasnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yaitu DPW Partai Berkarya Provinsi Banten.

Di sisi lain lanjut Dedi, di partai besutan Tommy Soeharto itu tidak ada yang namanya Musyawarah Kabupaten (Muskab) melainkan hanya Musyawarah Daerah (Musda).

Hal itupun diperkuat oleh pernyataan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW Partai Berkarya Provinsi Banten Kamal Amrullah. Kamal juga tidak mengakui SK pengangkatan Mohamad Furqon sebagai Plt Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang.

"DPW hanya mengeluarkan Surat Keptusan (SK) Nomor 01/SK-DPD/DPW-BANTEN/XI/2020 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Serang Periode 2019-2022. Yang menyatakan saudara Dedi Haryadi, SE sebagai Ketua DPD Partai Berkarya yang sah," jelas Kamal, Senin (27/4/2020) kemarin.

Terpisah, Sutiono, engurus DPD Partai Berkaya Bidang keteneagakerjaan membantah adanya tandatangannya untuk pergantian atau mem Plt kan Muhamad Furkon sebagai pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Berkarya.

"Tandatangan saya itu hanya untuk memberikan saran dan kritik kemajuan partai Berkarya, bukan untuk dijadikan/pemanfaatan oknum partai, menggulingkan kepengurusan yang sah yaitu kepemimpinan saudara Dedi Heryadi selaku Ketua DPD Partai Berkarya periode 2019-2022, bukan Muhamad Furqon," jelas Sutiono. (Tn1)

Komentar