Jum`at, 13 Desember 2024

Jelang Pilgub Banten 2017

Soal Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Bawaslu Banten Kembali Dikritik

Ilustrasi politik uang. (Dok: antara)
Ilustrasi politik uang. (Dok: antara)

SERANG, TitikNOL – Kritik terhadap kinerja Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten soal dihentikannya kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim dari Cawagub nomor urut 1 Andika Hazrumy, terus bermunculan.

Kali ini kritikan disampaikan oleh pengamat politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Suwaib Amirudin. Menurutnya, Bawaslu tidak komitmen dalam menyikapi politik uang di Pilkada Banten 2017.

Bawaslu Banten pun dinilai Suwaib tidak komitmen soal slogan menolak politik yang di Pilkada Banten. Hal itu dibuktikan dengan tidak ditindak lanjutinya dugaan politik uang oleh salah satu calon.

"Saya kira Bawaslu harusnya menjalankan komitmen awal. Dan kalau memang terjadi money politik seharusnya terus ditindak lanjuti jangan diputus secara sepihak, karena bagaimana pun Bawaslu harus jadi penyeimbang," kata Suwaib saat dihubungi via telepon, Kamis (9/2/2017).

Baca juga: Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang, Independensi Bawaslu Banten Dipertanyakan

Menurut Suwaib, keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Banten sepihak. "Kalau berdasarkan keinginannya saja ya ini kurang bagus, apalagi kampanye yang dilakukan penyogokan di dalamnya," lanjutnya.

Ia pun sangat menyayangkan, jika kasus dugaan politik yang terjadi harus dihentikan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

"Bawaslu itu berhentikan di tengah jalan tanpa kejelasan yang pas. Harusnya ada klarifikasi dulu, harusnya Bawaslu memberikan alasan yang jelas. Jika memang alat bukti yang kurang, seharusnya Bawaslu terus melakukan penambahan bukti, jangan berhenti di tengah jalan begitu saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan politik uang terjadi di Cisauk, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Saat terjadinya pembagian uang kepada peserta kampanye, calon wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy masih berada di lokasi kegiatan.

Namun sayangnya, dengan alasan yang membagikan uang tidak diketahui keberadaannya, Bawaslu Banten menghentikan kasus tersebut. (Meghat/red)

Komentar