SERANG, TitikNOL - Menanggapi laporan seorang warga yang melaporkan ICW ke Bawaslu Banten dengan dugaan tidak netral dan berafiliasi terhadap pasangan calon nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarif, membuat Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri angkat bicara.
Syaeful menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran lembaga pemantau pemilu harus menyertakan beberapa persyaratan berupa ADRT organisasi, kejelasan sumber dana dan biodata dari anggota lembaga pemantau tersebut.
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Banten, ICW Tuai Dukungan
"Yang penting lembaga pemantau yang mendaftarkan diri ke KPU itu harus mendapatkan akreditasi secara resmi dari KPU Banten. Jadi, dalam proses seleksinya memenuhi syarat serta administrasinya jelas dan transparan baru kita terima," kata Syaeful.
Terkait ICW dan Ayo Banten, Syaeful membenarkan bahwa salah satu dari organisasi tersebut telah ditunjuk secara resmi oleh KPU untuk menjadi lembaga pemantau pemilu pada Pilkada Banten 2017 mendatang.
"Kalau ICW, iya sudah terdaftar. Tapi kalau Ayo Banten, dia memang daftar tapi ngak tahu lembaga ini sudah terakreditasi atau belum karena data nama-nama lembaga pemantau itu ada di divisi sosialisasi," ungkap Syaeful. (Meghat/Rif)