SERANG, TitikNOL – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mangkir dari panggilan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Airin rencananya dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kampanye tanpa izin pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy, yang sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Rano-Embay.
Airin harusnya dijadwalkan dimintai klarifikasi Bawaslu Banten Pukul 13.00 WIB. Namun hingga menjelang sore hari, Airin tidak kunjung datang.
Saat dikonformasi, Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, jika hari ini Airin tidak bisa memenuhi panggilan. Tantowi mengaku dikonfirmasi pihak Airin, agar menjadwal ulang waktu pemanggilan.
"Tadi pihak dari ibu Airin minta untuk diundur (pemunduran waktu) karena tidak bisa hadir hari ini," kata Pramono saat ditemui di ruangannya, Selasa (13/12/2016).
Saat ditanya kapan pemanggilan ulang akan dilakukan, Pramono mengaku jika pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pada Rabu (14/12/2016) besok. Namun pemanggilan tidak akan dilakukan di kantor Bawaslu Banten, melainkan di Panwaslu Kota Tangsel.
"Kita akan lakukan pemanggilan ulang Rabu besok. Kemungkinan tempatnya juga tidak akan di Bawaslu tapi akan dilakukan di Panwascam Tangsel. Bawaslu akan kirim tim ke sana," ungkapnya.
Baca juga: Tidak Cuti Saat Kampanye WH-Andika, Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Banten sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani. Pemanggilan terkait adanya laporan dari tim kuasa hukum Rano-Embay, perihal dugaan tidak mengantongi izin saat kampanye Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan dan melakukan politik uang saat melakukan kampanye. (Gat/red)