Selasa, 17 September 2024

Soal Potensi Petahana Manfaatkan Sosialisasi SKPD, Bawaslu Surati Pemprov Banten

Bawaslu Provinsi Banten. (Dok: bantenterkini)
Bawaslu Provinsi Banten. (Dok: bantenterkini)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melayangkan surat ke Pemprov Banten, terkait promosi kegiatan di SKPD yang berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu disebabkan, karena berdasarkan hasil pengawasan, banyak ditemukan hal-hal yang dinilai sebagai bentuk potensi pelanggaran atas ketentuan. Seperti promosi kegiatan SKPD melalui Media Massa maupun Media Luar Ruang yang memasang foto Gubernur Petahana, bukan kepala SKPD terkait.

“Kami sudah layangkan surat imbauan sebanyak dua kali pertama tanggal 11 Juli 2016 yang kedua tertanggal 23 Agustus 2016, namun dari hasil pengawasan kami masih saja ditemukan adanya promosi kegiatan SKPD di jajaran Pemprov Banten yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tanthowi, melalui siaran persnya, Rabu (31/8/2016).

Pramono menjelaskan, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih'.

"Disebut potensi, karena gubernur sekarang belum dapat dikatakan sebagai petahana. Beliau belum resmi mendaftar ke KPU sebagai calon gubernur," ungkapnya.

Dijelaskan, pada Pasal 71 ayat (3) UU tersebut jelas melarang penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

”Jika penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Banten dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2016, maka terhitung sejak Bulan Mei 2016 ketentuan tersebut sudah harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam UU tersebut yang tertuang dalam Ayat 5 bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Bawaslu sama sekali tidak melarang Rano Karno yang dikatakan berbagai media akan mencalonkan sebagai gubernur melakukan sosialisasi, silahkan saja. Namun, kami juga mengingatkan akan adanya potensi pelanggaran itu, oleh karenanya agar imbauan ini menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” tukasnya. (Kuk/rif)

Komentar