Jum`at, 4 April 2025

Soal Sanksi ASN di Pemilu, Rekomendasi KASN Belum Digubris Gubernur Banten

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL – Rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), terkait pemberian sanksi terhadap tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang terbukti melanggar netralitas ASN masih diabaikan. Pasalnya, ketiga pejabat itu masih belum diberikan sanksi oleh Gubernur Banten.

Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Ganis Diponorogo mengatakan, satu pejabat (Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Serang – Cilegon Fathurrahman) tinggal menunggu tandatangan Gubernur Banten.

Sementara itu kata Ganis, untuk dua pejabat lainya masih menunggu salinan BAP dari Bawaslu Banten.

“Sudah di Gubernur tapi belum diteken. Cuma satu, karena yang dua masih dibahas, karena Bawaslu belum memberikan BAP,” kata Ganis Kepada TitikNOL melalui telpon seluler, Serang, pekan kemarin.

Baca juga: Tiga ASN Banten akan Segera Dijatuhi Sanksi

Sementara itu, Berdasarkan informasi yang diperoleh TitikNOL, Bawaslu Banten tidak bisa memberikan salinan hasil BAP dan hanya bisa menerima diskusi.

Hal yang sama juga dikatakan Kabid pembinaan dan data kepegawaian BKD Banten, Alfian. Ia mengatakan, surat keputusan yang belum ditandatangani itu sejak akhir Juli diserahkan oleh Kepala BKD Banten.

Semetara itu untuk sanksi yang yang tertera dalam surat keputusan itu, Alfian mengaku belum bisa dikonfirmasi dengan alasan Belum ada tandatangan Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Belum bisa konfirmasi karena belum di tandatangani Gubernur Banten. Iya turun pangkat tapi saya belum bisa konfirmasi,” katanya.

Setelah dikonfirmasi lebih jauh terkait Rekomendasi KASN ke dua pejabat yang belum diberikan surat keputusan pemberian sanksi yang diserahkan ke Gubernur, Alfian beralasan tidak bisa memberikan sanksi sembarangan terhadap pejabat eselon II itu.

“Kita enggak bisa sembarangan, itu kan eselon dua harus jelas kesalahanya dulu, kan tidak boleh juga kita memberikan pembinaan tapi membuat orang sakit hati,” jelasnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar mengaku belum mengetahui sampai sejauh itu (Tunggu TTD Gubernur Banten).

“Nanti saya cek lagi, saya belum cek lagi sampai ke tingkat itu,” katanya saat ditemui TitikNOL di Mesjid Al Bantani, KP3B, Kota Serang, pekan lalu.

Seperti diketahui, dua pejabat eselon II Pemprov Banten itu menjadi anggota Grup WhatsApp pendukung Fadlin Akbar, anak Gubernur Banten, Calon Anggota DPD RI gagal. Sementara untuk Kasubag TU KCD Sergon menjadi admin Grup WA itu dan juga tersandung kasus lain. (Lib/TN1)

Komentar