Senin, 25 November 2024

Syarat Maju Kepala Daerah dari Jalur Independen Dinilai Timbulkan Kecemburuan

Ilustrasi calon independen. (Dok:net)
Ilustrasi calon independen. (Dok:net)

Jakarta, TitikNOL - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahmat Hamka menilai penting peningkatan syarat bagi calon kepala daerah independen. Hamka menjelaskan hal tersebut telah menimbulkan kecemburuan dari calon yang diusung oleh partai politik.

"Sebagai  ilustrasi saja, dengan syarat dukungan parpol seperti sekarang (20 % suara / 25 % kursi DPRD), Maka calon dari parpol maksimal hanya ada 3-4 pasang. Sedangkan calon perseorangan dengan syarat seperti sekarang dikisaran (6,5-10%) itu dapat memunculkan hingga 10 calon, bagaimana adilkah?" Ujar Hamka di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) ini menuturkan, calon perseorangan hakikatnya adalah suara masyarakat yang tidak tersalurkan lewat calon parpol, oleh karena itu sudah selayaknya aspirasi masyarakat dapat disalurkan. 

"Kandidat perseorangan bagaimana pun suara rakyat dan harus dapat disalurkan apalagi kader tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi yang baik. Namun ada baiknya bilamana jumlah calon dari perseorangan itu peserta nya tidak melebihi jumlah dari calon parpol atau disamakan, sehingga Pilkada dapat berlangsung bukan hanya adil namun juga tertib," tandas Politisi asal Kalimantan Tengah ini.

Namun demikan, calon perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada sehingga merupakan bagian dari demokrasi yang telah kita sepakati di Indonesia dan harus dihormati.

"Maju sebagai calon Kepala Daerah melalui jalur perseorangan hakikatnya harus kita hargai karena ini cerminan dari demokrasi," jelasnya. (Bar/Red)

TAG dprri
Komentar