Senin, 25 November 2024

Tak Bisa Datang ke TPS, Pemilih Disabilitas dan Lansia Masih Bisa Milih di Rumah, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran. (Foto: TitikNOL)
Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang menjamin pemilih disabilitas dan lansia masih bisa mencoblos di rumah, apabila tak bisa datang ke TPS.

Syaratnya, disabilitas dan lansia tercatat sebagai pemilih serta disepakati oleh saksi dan pengawas.

"Kalau pendampingan lansia atau disabilitas bisa di dalam TPS, boleh nggak? Boleh dnegan pendampingan. Tapi harus disepakati oleh saksi dan pengawas, kata Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, Senin (12/2/2024).

Ade menerangkan, pemetaan pemilih disabilitas dan lansia sudah dipetakan oleh KPPS pada saat membagikan C pemberitahuan.

"Kami sudah mewanti-wanti ke KPPS kalau membagikan C pemberitahuan itu ditanya ada disabilitas, lansia atau hamil 9 bulan, tujuannya untuk keabsen," terangnya.

Tidak hanya itu, disabiltas dan lansia juga bisa mencoblos di TPS didampingi pendamping.

"Nggak boleh (mengintervensi), misal ke pendamping saya mau milih X, ya si pendamping tidak boleh membocorkan," jelasnya. (Son/TN3)

Komentar