SERANG, TitikNOL – KPU telah resmi melaksanakan Launching Pilkada Banten pada hari ini. Hal ini, membuat para bakal calon mulai menyiapakan berbagai cara untuk mempromosikan dirinya, salah satunya dengan berkampanye.
Menurut regulasi KPU, untuk kampanye debat publik nanti akan diselenggarakan tiga kali dan para calon harus mengikuti. Apabila tidak mengikuti satu kali debat publik, maka calon akan diberikan sanksi.
"Untuk kegiatan kampanye ada juga debat publik dan iklan kampanye di media masa cetak dan elektronik. Debat publik sekurang kurang tiga kali. Kalau ada pasangan calon tidak bersedia debat publik, maka ada sanksinya," kata Komisioner KPU RI, Arif Budiman, di Launching Pilkada Banten, Rabu (3/8/2016).
Baca juga: Pilkada 2017, KPU Izinkan Calon Pasang Baliho dan Spanduk Sendiri
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak ikut debat publik, iklan kampanye di media elektronik akan dihentikan oleh KPU.
"Iklan kampanye di media akan di hentikan jika tidak ikut debat publik, Karena KPU ingin melindungi penyelenggara pemilu dan peserta serta melindungi hak pemilih siapa calon yang akan di pilih. Dan debat publik salah satu cara untuk masyarakat tau siapa yang akan dipilih," pungkasnya. (Meghat/rif)