SERANG, TitikNOL - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang dilaporkan tim kuasa hukum Rano-Embay, lantaran diduga tidak mengantongi izin cuti saat mengkampanyekan pasangan calon WH-Andika, hari ini dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Dikatakan Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, jika Airin dijadwalkan pemanggilan pukul 13.00 WIB, Selasa (13/12/2016). "Iya betul (Airin dipanggil Bawaslu) hari ini jam satu siang," kata Pramono saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Tidak Cuti Saat Kampanye WH-Andika, Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu
Pramono pun membenarkan jika pemanggilan tersebut, terkait adanya laporan dari tim kuasa hukum Rano-Embay, lantaran diduga tidak mengantongi izin saat kampanyekan WH-Andika.
"Benar atas laporan itu (laporan tim kuasa hukum Rano-Embay). Nanti jam satu akan diterima tim penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Rano Karno - Embay Mulya Syarif ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Kelapa Dua nomor 83, Kota Serang.
Koordinator tim kuasa hukum pasangan Rano - Embay, Astiruddin Purba menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Airin saat mewakili kampanye pasangan nomor urut satu Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu.
“Tapi setelah kita telusuri, yang bersangkutan (Airin) ternyata diketahui tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran atas pasal 70 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Astiruddin saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Bawaslu Banten, Jumat (9/12/2016). (Meghat/Rif)